Buru-Buru! Jangan Lupa, Hari Ini Terakhir Pemadanan NIK-NPWP!
Petugas dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah memberikan informasi tentang pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) kepada para wajib pajak di salah satu Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di Jakarta pada hari Selasa (27/2/2024). Mulai 1 Juli 2024, NIK akan digunakan sebagai NPWP. Jadi, para wajib pajak perlu melakukan pemadanan NIK dan NPWP sebelum hari ini, Minggu (30/6).
Menurut Direktur Jenderal Pajak atau Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, masih ada 681 ribu NIK yang belum dipadankan dengan NPWP hingga tanggal 19 Juni 2024. “Hingga 19 Juni 2024 pukul 09.00 WIB, sebagian besar NIK sudah dipadankan sebagai NPWP. Dari total 74,45 juta Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri, masih tersisa sebanyak 681 ribu NIK-NPWP yang harus segera dipadankan,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, yaitu Dwi Astuti.
Dwi menjelaskan bahwa sebanyak 4,32 juta data telah dipadankan secara mandiri oleh para wajib pajak, sementara sisanya dipadankan oleh sistem. Dia juga menegaskan bahwa akan diberlakukan sanksi bagi wajib pajak yang belum melakukan pemadanan NIK dan NPWP, seperti kendala dalam mengakses layanan perpajakan. Perlu diingat bahwa pemadanan NIK menjadi NPWP hanya berlaku untuk masyarakat yang sudah memiliki NPWP. Bagi mereka yang ingin mendaftar baru, akan langsung terdaftar menggunakan NIK.
Jadi, bagi para wajib pajak yang belum melakukannya, segera lakukan pemadanan NIK dan NPWP agar tidak mengalami kendala dalam akses layanan perpajakan. Jangan lupa untuk segera menyelesaikan proses ini sebelum batas waktu yang telah ditentukan. Semoga informasi ini bermanfaat dan dapat membantu para wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan mereka. Terima kasih.