OJK Evaluasi Penerapan Kebijakan Suku Bunga Pinjaman untuk Perangi Pinjol Ilegal

OJK Evaluasi Penerapan Kebijakan Suku Bunga Pinjaman untuk Perangi Pinjol Ilegal

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sepertinya mulai mendengarkan masukan dari pelaku industri terkait kebijakan batas maksimum manfaat ekonomi untuk industri fintech P2P lending atau pinjaman daring yang sudah terdaftar dan diawasi oleh OJK. Evaluasi kebijakan suku bunga ini penting dilakukan OJK, terutama dengan perkembangan inklusi keuangan di masyarakat, kinerja pelaku industri pinjaman daring, perlindungan konsumen dari pinjol ilegal, dan kondisi ekonomi global yang dipengaruhi oleh situasi geopolitik.

Salah satu pelaku industri P2P lending, PT Indonesia Fintopia Technology (Easycash), sangat mengapresiasi langkah OJK ini. Direktur Utama Easycash, Nucky Poedjiardjo Djatmiko, menekankan betapa pentingnya dukungan pemerintah dalam mendorong inklusi keuangan di Indonesia, dengan menjaga aksesibilitas dan likuiditas di industri pinjaman daring yang terdaftar.

Sejak pertama kali muncul pada 2017, minat masyarakat terhadap pinjaman daring terus meningkat. Hingga Agustus 2024, jumlah kumulatif penerima dana (borrower) mencapai 135 juta akun, dengan total pinjaman yang dicairkan mencapai 950 triliun Rupiah per bulan.

“Kami sangat mengapresiasi langkah OJK dalam mengevaluasi batas suku bunga yang lebih seimbang untuk mendukung keberlanjutan industri. Kami berharap kebijakan suku bunga 0,3% per hari bisa terus dipertahankan hingga 2025. Dengan suku bunga harian ini, akses dan likuiditas pinjaman untuk masyarakat unbanked dan underbanked tetap terjaga,” ujar Nucky, dikutip Jumat (22/11/2024).

Aksesibilitas memang jadi faktor utama, mengingat banyaknya masyarakat unbanked dan underbanked yang kesulitan mendapatkan pinjaman karena tidak memiliki riwayat kredit atau jaminan. Padahal, kebutuhan akan pinjaman di kalangan mereka cukup tinggi, yang seringkali membuka celah bagi praktik pinjol ilegal.

Likuiditas juga jadi kunci supaya industri pinjaman daring yang diawasi OJK bisa terus memberikan pinjaman kepada masyarakat yang tidak terjangkau oleh sektor keuangan tradisional, sehingga mereka bisa terhindar dari pinjol ilegal.

“Untuk melayani segmen ini, dibutuhkan manfaat ekonomi yang sehat bagi pemberi dana, serta ruang bagi platform Pindar untuk terus berinovasi. Dengan begitu, inklusi keuangan bisa terus berkembang dan menjangkau masyarakat yang membutuhkan,” tambah Nucky.

Menurut data Bank Dunia, pada 2021, sekitar 48% dari populasi Indonesia adalah masyarakat unbanked dan underbanked, termasuk pemilik UMKM. Segmen ini menyumbang sekitar 60% dari PDB Indonesia, meskipun terdapat kesenjangan pendanaan UMKM yang mencapai 234 miliar dolar AS. Hal ini menunjukkan bahwa pinjaman daring sangat dibutuhkan untuk memperluas akses ke produk keuangan, menjaga likuiditas masyarakat, membuka ruang investasi asing, dan mendukung perluasan inklusi keuangan.

Namun, maraknya pinjol ilegal menjadi ancaman bagi masyarakat dan UMKM yang butuh dana. Sepanjang 2024 hingga Oktober, pemerintah telah memblokir 2.500 pinjol ilegal, menjadikan total pinjol yang diblokir sejak 2017 mencapai 9.180 entitas. Fenomena ini mendapat perhatian serius dari Presiden Prabowo Subianto, yang menjadikan pemberantasan pinjol ilegal sebagai prioritas.

Sebagai dukungan pada upaya pemerintah, Easycash rutin mengedukasi masyarakat tentang manajemen keuangan dan cara membedakan pinjaman daring berizin. Saat ini ada 97 platform Pindar yang berizin dan diawasi OJK, sementara pinjol ilegal yang diblokir sudah mencapai lebih dari 9.000 entitas. Ini menunjukkan betapa pentingnya kolaborasi antara OJK dan pelaku industri untuk menjaga agar akses pendanaan yang sah tetap tersedia untuk masyarakat.

Salah satu upaya yang dilakukan oleh industri Pindar untuk menghadapi semakin maraknya pengaruh pinjol ilegal adalah dengan melakukan kegiatan edukasi dan literasi keuangan yang terencana dan terukur.

“Dengan edukasi yang masif dan penindakan terhadap pinjol ilegal yang terus dilakukan, diharapkan akses dan likuiditas di masyarakat tetap terjaga,” kata Nucky.

Menghadapi segmen unbanked dan underbanked, profil risiko calon penerima dana di platform Pindar biasanya lebih tinggi dibandingkan konsumen keuangan konvensional. Penurunan batas manfaat ekonomi di bawah 0,3% per hari dikhawatirkan bisa mengganggu ketahanan platform Pindar dalam menangani risiko tinggi ini, yang akhirnya bisa mempengaruhi kemampuan industri untuk terus memenuhi kebutuhan dana dari berbagai lapisan masyarakat, terutama mereka yang unbanked dan underbanked.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *