Apakah Benar BPJS Kesehatan Membatasi Rujukan? Berikut Penjelasannya
Ali Ghufron Mukti, Direktur Utama BPJS Kesehatan, dengan tegas menyatakan bahwa tidak ada pembatasan dalam pemberian rujukan dari fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP). “Itu tidak benar,” kata Ghufron setelah Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi IX DPR RI di Jakarta. “Meskipun di lapangan terkadang ada inovasi, tetapi tidak ada kebijakan dari BPJS untuk mengurangi rujukan.”
Ghufron menjelaskan bahwa BPJS Kesehatan memiliki sistem rujukan yang mengatur persentase rujukan dari FKTP ke rumah sakit, terutama untuk penyakit tertentu. “Ada sistem rujukan di BPJS, besaran persentase rujuk dari FKTP ke rumah sakit sudah diatur. Ini berlaku terutama untuk penyakit kronis yang memerlukan perawatan khusus,” jelasnya.
Sebelumnya, media sosial dihebohkan dengan narasi yang menyebutkan bahwa BPJS Kesehatan membatasi pemberian rujukan dari FKTP. Namun, Ghufron menegaskan bahwa hal tersebut tidak benar dan tidak ada kebijakan yang mengatur hal tersebut.
Selain itu, Ghufron juga membantah adanya kebijakan untuk memulangkan pasien setelah tiga hari rawat inap, seperti yang disampaikan oleh Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PAN, Uya Kuya. “Tidak ada kebijakan untuk memulangkan pasien sebelum kondisinya terkendali dalam tiga hari,” tegas Ghufron.
Dalam RDP dengan Komisi IX DPR RI, Uya Kuya juga menyoroti kasus readmisi, dimana pasien dirawat kembali setelah sebelumnya telah menjalani rawat inap. Uya Kuya mengungkapkan adanya kasus warga yang meninggal setelah dipulangkan dari rumah sakit saat mengidap stroke. Menurutnya, peserta BPJS Kesehatan yang mengalami readmisi tersebut akhirnya meninggal dunia.
Dengan penjelasan dari Ali Ghufron Mukti, Direktur Utama BPJS Kesehatan, diharapkan masyarakat dapat memahami bahwa tidak ada pembatasan dalam pemberian rujukan dari FKTP dan tidak ada kebijakan untuk memulangkan pasien sebelum kondisinya terkendali. Semua kebijakan yang diterapkan oleh BPJS Kesehatan bertujuan untuk memberikan pelayanan kesehatan yang terbaik bagi masyarakat.