Negara yang Membatasi Penggunaan Gadget pada Anak
Penggunaan gadget pada anak menjadi perhatian beberapa negara di dunia. Bukan hanya berpotensi pada kesehatan mental anak, kecanduan gadget juga bisa mempengaruhi kesehatan fisik anak. Beberapa negara telah mengambil langkah untuk membatasi penggunaan gawai pada anak-anak.
Perancis
Di Perancis, penggunaan gawai telah dilarang di sekolah dasar dan menengah sejak tahun 2018. Bahkan tahun 2024 lalu, pemerintah setempat membatasi penggunaan gawai di hampir 200 sekolah sebagai bagian dari uji coba “jeda digital”.
Belanda
Sementara itu, di Belanda larangan penggunaan gawai di luar kebutuhan pendidikan mulai berlaku pada bulan Januari 2024. Bukan hanya ponsel genggam, smartwatch dan tablet juga dilarang digunakan di sekolah. Pemerintah setempat menganggap bahwa penggunaan gawai dapat menyebabkan buruknya kinerja dan masalah konsentrasi di kalangan siswa.
Italia
Di Italia, penggunaan ponsel genggam di ruang kelas dilarang keras. Bahkan larangan tersebut juga berlaku meskipun untuk tujuan pendidikan antara prasekolah dan sekolah menengah. Namun, terdapat pengecualian yang diperlukan untuk mendukung pendidikan individu atau siswa penyandang disabilitas.
Singapura
Singapura baru-baru ini memperketat aturan pembatasan penggunaan gawai bagi anak di bawah usia 18 bulan sampai dengan usia 12 tahun. Anak-anak di bawah 18 bulan tidak diperbolehkan menggunakan gawai, bahkan untuk media edukasi. Sementara itu, anak di atas usia 18 bulan terdapat batasan durasi harian.
Swedia
Di Swedia, pemakaian ponsel tidak diperbolehkan di ruang kelas kecuali untuk keperluan belajar. Pejabat sekolah yang memutuskan bagaimana ponsel tersebut boleh digunakan. Pemerintah ingin mengambil langkah lebih jauh terkait kebijakan ini, dan badan kesehatan masyarakat setempat juga telah mengeluarkan panduan tentang anak-anak dan waktu layar.
Australia
Australia juga memberlakukan batasan tegas terhadap penggunaan ponsel genggam, khususnya penggunaan media sosial. Bahkan Negeri Kanguru melarang anak-anak untuk menggunakan Instagram, Facebook Meta, dan TikTok. Pihak berwenang mengimbau perusahaan-perusahaan tersebut untuk mencegah anak di bawah umur masuk ke akun. Pelanggaran dapat dikenai denda hingga 32 juta dollar AS atau setara Rp 522,8 miliar.
Dengan adanya langkah-langkah ini, diharapkan dapat mengurangi dampak negatif dari penggunaan gadget pada anak-anak. Semua pihak, termasuk orang tua, guru, dan pemerintah, perlu bekerja sama untuk menciptakan lingkungan yang sehat dan mendukung perkembangan anak-anak tanpa terlalu tergantung pada teknologi.