Kisah Seorang Pemulung: Dalang di Balik Pencurian Bernilai Ratusan Juta di Jakarta Barat
Seorang pemulung diduga menjadi otak dari aksi pencurian yang merugikan sebuah kantor perusahaan di Jalan Pinangsia 2, RT/RW 05/12 Pinangsia, Tamansari, Jakarta Barat. Menurut Kapolsek Metro Tamansari, Kompol Adhi Wananda, pelaku yang bernama MN bin PD bekerja sebagai pemulung dan dibantu oleh tiga temannya dalam melancarkan aksinya.
Kejadian pembobolan ini terjadi pada awal tahun ini, tepatnya pada Minggu (21/1) dan mengakibatkan kerugian sebesar Rp220,7 juta bagi perusahaan tersebut. Kerugian tersebut terdiri dari uang tunai dalam mata uang Euro, Dollar AS, Yuan Tiongkok, emas, uang tunai rupiah, dan sebuah ponsel Samsung J7.
Polisi berhasil menangkap tiga tersangka dalam kasus pencurian ini, yaitu MN bin PD, ST bin DL, dan TO. Sedangkan satu pelaku lain dengan inisial AI masih dalam daftar pencarian orang. Kanit Reskrim Polsek Metro Tamansari, Kompol Suparmin, menjelaskan bahwa pencurian terjadi pada Minggu (21/1) sekitar pukul 01.08 WIB.
Pelaku memilih waktu tersebut karena kantor dalam keadaan libur dan sepi. Mereka merencanakan aksi mereka dengan berkumpul di warung kopi sebelum menjalankan rencana jahatnya. Setiap pelaku memiliki tugas masing-masing, mulai dari membuka jalan hingga memantau sekitar lokasi.
Para pelaku berhasil membobol kantor dengan cara mencongkel jendela yang menghubungkan ke rumah sebelahnya dan membobol gips penutup jendela untuk masuk ke ruangan manajer keuangan di lantai tiga. Mereka menggunakan alat seperti linggis, palu, pahat, dan obeng untuk membuka brankas dan mengacak-acak isinya.
Kasus pencurian baru diketahui keesokan harinya dan dilaporkan ke Polsek Metro Tamansari. Setelah menerima laporan, tim penyelidikan berhasil mengidentifikasi pelaku utama, MN bin PD, yang saat itu sedang menarik gerobak di Jalan Pancoran, Glodok, Tamansari.
MN bin PD mengakui perbuatannya saat diinterogasi oleh petugas, mengatakan bahwa hasil kejahatan digunakan untuk membayar hutang dan memenuhi kebutuhan para pelaku. Rekan pelaku, ST bin DL dan TO, juga berhasil ditangkap di daerah Brebes, Jawa Tengah, dan Bojonegoro, Jawa Timur.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Semua proses penangkapan dan penuntutan dilakukan secara profesional sesuai dengan hukum yang berlaku.