Penegakan Hukum: Polda Riau Tetapkan Mantan Pegawai BRI sebagai Tersangka Korupsi
Kombes Pol. Anom Karbianto, Kepala Bidang Humas Polda Riau di Pekanbaru, pada hari Kamis menyatakan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik melakukan gelar perkara. Menurutnya, modus operandi yang digunakan adalah memberikan fasilitas pembiayaan kredit usaha rakyat (KUR) mikro kepada 22 nasabah debitur perorangan yang tidak sesuai dengan ketentuan pada bank tersebut.
Pelaku diduga melakukan tindakan tersebut antara tahun 2019-2020 dalam penyaluran fasilitas pembiayaan KUR mikro dan kredit umum pedesaan (KUPEDes). Tersangka RH pada saat itu menjabat sebagai pejabat mantri atau pejabat kredit lini (PKL).
Subdit II Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau menetapkan mantan pegawai Bank Rakyat Indonesia Kantor Cabang (KC) Tuanku Tambusai Unit Kualu berinisial RH sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di bank Badan Usaha Milik Negara tersebut.
Dari hasil pemeriksaan tim audit internal bank, terungkap bahwa 22 nasabah debitur KUR mikro telah disetujui untuk dicairkan dengan menggunakan data dan identitas palsu atau fiktif yang diprakarsai oleh tersangka RH. Tujuan dari penggunaan data identitas palsu tersebut adalah untuk mencapai target penyaluran, mendapatkan bonus, serta menguasai dana KUR mikro demi keuntungan pribadi dan orang lain.
Akibat perbuatan tersangka, kerugian keuangan negara sebesar Rp542 juta terjadi. Hal ini didasarkan pada laporan hasil audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Riau.
Tersangka RH diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Barang bukti berupa dokumen kredit atas nama nasabah sebanyak 22 bundel dan lampirannya serta laporan hasil audit PKKN dari BPKP Perwakilan Provinsi Riau telah diamankan.
Kombes Pol. Anom menegaskan bahwa tindakan tersangka telah menyebabkan kerugian bagi bank yang merupakan salah satu bank milik pemerintah. Status pembiayaan 22 debitur pada bank tersebut mengalami pembiayaan dengan status macet (kolektibilitas-5) karena tidak ada sumber pembayaran yang berasal dari objek pembiayaan debitur individu/perorangan yang produktif.
Dengan demikian, kasus ini merupakan contoh nyata dari praktik korupsi yang merugikan negara dan harus ditindaklanjuti secara tegas sesuai dengan hukum yang berlaku. Semua pihak diharapkan dapat bekerja sama untuk mencegah dan memberantas segala bentuk korupsi demi terwujudnya tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan.