Apjatel Akan Rapikan Kabel Semrawut Mulai Semester 1 2025, Wilayah Perkotaan Jadi Prioritas
Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi (Apjatel) berencana untuk merapikan kabel serat optik yang berantakan di beberapa lokasi perkotaan pada semester pertama tahun 2025. Rencana penataan ini sedang disusun, termasuk estimasi biaya yang dibutuhkan. Ketua Umum Apjatel, Jerry Siregar, menyampaikan bahwa penataan jaringan kabel serat optik di udara telah menjadi perhatian utama bagi banyak pihak, termasuk pimpinan daerah. Apjatel saat ini sedang melakukan pemetaan lokasi-lokasi yang akan ditertibkan dengan harapan pada pertengahan tahun 2025, kabel-kabel serat optik yang tergantung di udara dapat dipindahkan dan ditanam di bawah tanah.
Proses pemetaan ini membutuhkan waktu, sehingga penataan kabel tidak dapat segera dilakukan pada awal tahun 2025. “Kami sedang dalam proses kajian teknis dan desain untuk mencari solusi bersama,” ujar Jerry kepada Bisnis, pada Selasa (29/10/2024). Jerry menjelaskan bahwa kabel serat optik di udara yang akan diatur ulang adalah kabel-kabel yang sangat berantakan. Selain itu, penataan ulang kabel serat optik yang berantakan di kawasan perkotaan juga menjadi prioritas bagi Apjatel.
Untuk pembiayaan penataan ulang kabel serat optik, Jerry mengatakan bahwa pihaknya masih dalam proses kajian mendalam. Namun, rencananya akan ada rapat umum dengan anggota Apjatel lainnya untuk membahas pendanaan penataan ulang kabel serat optik di udara. “Biaya tersebut masih dalam proses kajian dan akan dibahas dalam rapat umum dengan anggota Apjatel,” tambah Jerry.
Sebelumnya, Ombudsman telah mendorong pemerintah daerah untuk membangun Sarana Jaringan Utilitas Terpadu (SJUT) guna menciptakan tata kota yang lebih tertib. Pembangunan SJUT merupakan tanggung jawab pemerintah daerah. Anggota Ombudsman RI, Hery Susanto, menekankan pentingnya regulasi pembangunan SJUT agar tata kota dapat lebih teratur terutama dalam pengelolaan kabel serat optik.
Menurut Peraturan Pemerintah No.46/2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran, penyediaan infrastruktur telekomunikasi, termasuk SJUT, dapat menggunakan anggaran APBN dan APBD. “Pemda dapat menggunakan APBD untuk membangun SJUT, namun regulasi operasionalnya masih perlu ditetapkan secara nasional. Oleh karena itu, Pemda perlu segera menerbitkan Perda SJUT untuk melaksanakan tata kota yang lebih baik,” ujar Hery.
Hery juga menyoroti bahwa pembangunan SJUT di Pemda DKI Jakarta masih belum optimal. Realisasi pembangunan SJUT oleh PT. Jakpro hanya mencapai 22,6%, sementara PT. Sarana Jaya hanya 1,15% pada tahun 2023. Lambatnya progress ini disebabkan karena kurangnya regulasi yang mengatur pembangunan SJUT. Bahkan, tidak ada evaluasi terhadap progres pembangunan SJUT yang telah dilakukan.
Dengan adanya upaya dari Apjatel dan dorongan dari Ombudsman, diharapkan penataan kabel serat optik di udara dan pembangunan SJUT dapat dilakukan secara efisien dan teratur demi menciptakan tata kota yang lebih baik dan tertib. Semua pihak perlu bekerja sama untuk mencapai tujuan ini demi kemajuan bersama.